Halaman

Selasa, 17 Juni 2014

PENGKREDITAN

  • Definisi dan Pengertian Kredit 
Menurut Moh. Tjoekam (1999 : 1), kata “kredit” berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust . Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1993 : 12), istilah “kredit” berasal dari bahasa Yunani yaitu credere juga yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Ada beberapa pengertian kredit secara universal menurut undang-undang Perbankan Indonesia, yaitu :
“ Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan. “(Undang-undang Perbankan No. 14 / 1967)

“ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. “(Undang- undang Perbankan No. 7 / 1992)

“ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. “(Undang- undang Perbankan No. 10 / 1998)     

Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
  1. Kepercayaan, yang merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar- benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
  2. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
  3. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin muncul sepanjang jarak antara saat memberikan dan pelunasannya.
  4. Kesepakatan, yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. 

  • Prinsip – prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

a.    Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.

b.    Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

c.    Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.

d.    Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.

e.    Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

f.    Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.


Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :

a.    Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).

b.    Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.

c.    Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.

d.    Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.


  • Macam – macam Kredit
Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a.    Sifat penggunaan kredit
 
1)    Kredit Konsumtif 
adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. 
 
2)     Kredit Produktif 
adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

b.    Keperluan kredit
 
1)    Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.

2)    Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.

3)    Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.

c.     Kredit menurut cara pemakaian
 
1)    Kredit rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.

 2)    Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.

3)    Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.

4)    Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.

5)    Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.


d.    Kredit menurut Jaminan
 
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
  1. Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
  2. Secured Loans

Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.

e.    Jangka Waktu Kredit
 
Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
  • Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.

  • Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut : 
  • Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
  • Safety: Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.

Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :

a.    Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal
Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.

b.    Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.   

c.    Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

d.    Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.
 
Referensi :
  • http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-macam.html
  • http://100persen-ok.blogspot.com/2013/07/definisi-dan-pengertian-kredit.html
 

Jumat, 02 Mei 2014

LAPORAN AWAL MINGGU 1



      1.      Apa definisi Tabungan berdasarkan SKAPI, 1992 ?
Tabungan adalah Simpanan dari pihak ketiga pada Bank yang penarikan atau pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Bank Penyelenggara.

      2.      Apa yang anda ketahui tentang Terapan Komputer Perbankan ?
Ilmu yang mempelajari lebih mendalam berbagai jenis teknologi informasi yang digunakan di bank.

      3.      Menurut anda siapa saja yang terlibat dalam sebuah proses kegiatan dalam sebuah Bank ?
Pihak pertama : Investor
Pihak kedua     : Bank Penyelenggara
Pihak ketiga    : Nasabah.

      4.      Sebutkan jenis-jenis Tabungan berdasarkan cara perhitungan bunga ?
-          Deposito,  
-          tabanas,  
-          taska (tabungan asuransi berjangka).

      5.      Berikan salah satu contoh penerapan sistem komputerisasi pada dunia perbankan atau dalam kegiatan Bank ?
-       menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank. 
-       Adanya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui internet banking dan sms banking.

LAPORAN AKHIR MINGGU 1



      1.      Sebutkan & Jelaskan dengan singkat prosedur operasional tabungan ?
a.     Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langjkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
b.     Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.
c.      Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksankan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yangbersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.

      2.      Sebutkan & Jelaskan Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan !
a.     Buka Sistem 
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-masing departement, karena disini akan diketahui tanggal prosesterakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi. 
b.     Buka Terminal 
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya. 
c.      Tutup Sistem 
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut. 
d.     Merubah Tanggal Mesin 
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan. 
e.      Format Disket 
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada saat itu.

      3.      Sebutkan Sub Menu Operasional Tabungan dalam Sistem Aplikasi Tabungan berserta kode user id nya!
1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T0

      4.      Apa fungsi fasilitas password dalam sistem aplikasi tabungan?
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Failitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tabungan.

      5.      Apa yang dimaksud dengan overlapping ?
Overlapping adalah aplikasi tabungan yang memberikan informasi bagi para praktikan mengenai apa saja yang dilakukan dalam sistem aplikasi ini. Untuk judul dari suatu menu atau sub menu (misal : Menu Cash Officer, Head Teller, Teller) tidak selalu menggambarkan user yang menggunakan  menu  atau  sub  menu  tersebut.  Namun  dalam  hal  ini  dapat  terjadi overlapping, yang tergantung dari batasan wewenang yang diberikan.