Halaman

Minggu, 21 April 2013

Kebijakan Untuk Menghadapi Globalisasi

Segala sesuatu pasti memiliki hal positif dan negatif . Hal positif dari globalisasi adalah mempermudah kita berinteraksi dengan banyak orang dari mulai dalam maupun luar negeri. Globalisasi membuat masyarakat khususnya di Indonesia lebih terbuka dalam berfikir dan bertindak. Banyak sekali hal postitif yang dapat kita ambil dari Globalisasi itu sendiri.
Namun kita harus memiliki cara-cara untuk menghadapi globalisasi , diantaranya :

  1.   Menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke negara kita harus yang sesuai dengan  kepribadian bangsa .
  2. Mencintai atau membeli produk dalam negeri sendiri.
  3.  Meningkatkan produksi dalam negeri agar dapat bersaing dengan produksi negara-negara maju .
  4.  Berusaha mengikuti perkembangan iptek.
  5.  Tidak bergaya hidup bermewah-mewahan.
  6. Meningkatkan iman dan takwa pada Tuhan YME.
  7.  Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa  Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  8.  Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  9. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
  10.  Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar